UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 59A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara, dengan tugas
khusus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyehatkan
Perbankan nasional.
Badan yang telah ada saat ini dalam rangka melakukan upaya penyehatan
perbankan, tetap dapat melakukan tugas penyehatan perbankan berdasarkan
Undang-undang.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3790
