UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 40
Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpanan yang sekaligus juga sebagai
Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah
dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpanan.
Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan
merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.
Bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal,
misalnya bank selaku kustodian dan atau Wali Amanat, tunduk pada ketentuan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 28
Cukup jelas
