UU
KEPABEANAN
Pasal 22
BAB 4 — BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
(1) Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara
subsidi dengan :
- biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang
dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti
subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan
