UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 8
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Ayat (1) Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenakan pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa: a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Contoh :… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Contoh : Wajib pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 100.000.000,00, mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final. Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp 75.000.000,00, maka seluruh penghasilan isteri sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 50.000.000,00 + Rp 75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenakan pajak atas penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 50.000.000,00 + Rp 75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suami. Ayat (2) dan ayat (3) Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Namun, apabila suami-isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto. Contoh: Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis adalah sebagai berikut: Dari contoh pada ayat (1), apabila isterinya menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00. Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami:… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Suami: 100.000.000,00 ------------x Rp 56.250.000,00 = Rp.25,000.000,00 225.000.000,00
- Isteri: 125.000.000,00 --------------x Rp 56.250.000,00 = Rp 31.250.000,00 225.000.000,00 Ayat (4) Penghasilan anak yang belum dewasa yang tidak digabung dengan penghasilan orang tuanya hanya penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak tersebut. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Angka 10
