UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 35
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-undang ini dapat dilaksanakan dengann sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan. Pasal II Cukup jelas Pasal III Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3567
