UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 25
Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan. Ayat (1) Contoh 1: Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1994 Rp 50.000.000,00, dikurangi: a. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00 b. Pajak… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00 c. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00 d. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00 _________________(+) Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00 __________________ (-) Selisih Rp 15.000.000,00 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 1995 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 12). Contoh 2: Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 1994, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 1995 adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 6). Ayat (2) Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu. Contoh :… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Contoh : Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 1995, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 1994, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00. Namun, apabila dalam bulan September diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 1994 menjadi nihil, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 adalah berdasarkan perhitungan rata-rata angsuran bulanan tahun lalu, yaitu sebesar Rp 750.000,00 (9 x Rp 1.000.000.00 : 12). Ayat (3) dan ayat (4) Apabila telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menghasilkan angsuran pajak lebih besar daripada angsuran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, maka angsuran bulanan dihitung menurut surat ketetapan pajak terakhir. Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang menghasilkan jumlah angsuran pajak yang lebih besar dari jumlah angsuran pajak bulan sebelumnya, maka angsuran pajak dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak terakhir. Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak. Contoh : Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1994 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 1995, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 1994 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1992 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Selanjutnya dalam bulan Oktober 1994 diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00. Berdasarkan ketentuan pada ayat (3), maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Maret 1995 adalah sebesar Rp 1.500.000,00 dengan perhitungan angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 1993, sedangkan besarnya angsuran pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (2). Selanjutnya… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Selanjutnya apabila dalam bulan Oktober 1995 diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak 1994 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan sebesar Rp 1.750.000,00, maka berdasarkan ketentuan pada ayat (4), besarnya angsuran pajak mulai bulan Nopember 1995 adalah sebesar Rp 1.750.000,00. Ayat (5) Apabila pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, dan oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau permohonan untuk memperhitungkan dengan utang pajak lain, sebelum Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan mengenai pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak tersebut, besarnya angsuran bulanan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu. Setelah adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka angsuran bulanan dari bulan berikutnya setelah tanggal keputusan itu, dihitung berdasarkan keputusan tersebut. Contoh : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1994 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 1995 menunjukkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 40.000.000,00, sedangkan angsuran bulanan dalam tahun 1994 sebesar Rp 1.000.000,00. Atas permohonan pengembalian pembayaran pajak tahun 1994 tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pada bulan Agustus 1995 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan menjadi nihil. Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak setiap bulan untuk bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 1995 sebesar Rp 1.000.000,00 dan mulai bulan September 1995 adalah nihil. Ayat (6) Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Contoh 1 :… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Contoh 1:
- Penghasilan PT X tahun 1994 Rp 120.000.000,00
- Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000,00
- Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 1994 Rp 30.000.000,00 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 adalah:
- Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp 120.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 = Rp 90.000.000,00
- Pajak Penghasilan terutang: 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp. 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 30% x Rp. 40.000.000,00 = Rp 12.000.000,00 __________________(+) Rp 18.250.000,00
- Apabila pada tahun 1994 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 1995 = 1/12 x Rp 18.250.000,00 -Rp 1.520.833,33 (dibulatkan Rp 1.520.833,00). Contoh 2: Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam tahun 1994 Rp 48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama (tiga) tahun yang dibayar sekaligus pada tahun 1994 sebesar Rp 72.000.000,00. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 1994, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 1995 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut. Contoh 3 :… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Contoh 3 : Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun membayar angsuran bulanan sebesar Rp 15.000.000,00. Dalam bulan Juni 1995 pabrik milik PT B terbakar, oleh karena itu berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 1995 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp 15.000.000,00. Sebaliknya apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ayat (7) Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun berdasarkan ketentuan ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati kewajaran berdasarkan data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang akan terutang pada akhir tahun serta sebaga.i dasar penghitungan jumlah (besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan. Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk menentukan besarnya angsuran pajak, karena Wajib Pajak belum memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, terdapat kewajiban menyampaikan kepada Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan. Dalam perkembangan dunia usaha, kemungkinan terdapat bidang usaha atau Wajib Pajak tertentu yang angsuran pajaknya dapat dihitung berdasarkan data atau kenyataan yang ada, sehingga mendekati kewajaran. Ayat (8)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (8) Pajak yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun. Berdasarkan pertimbangan tertentu, misalnya tugas negara, pertimbangan sosial, budaya, pendidikan, keagamaan, dan kelaziman internasional, dengan peraturan pemerintah diatur tentang pengecualian dari kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. Angka 28
