UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 22
Ayat (1) dan ayat (2) Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Dalam hubungan ini Menteri Keuangan menetapkan besarnya pungutan yang dapat bersifat final. Pelaksanaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pelaksanaan ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain:
- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;
- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang;
- prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan. Angka 25
