UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Hak dan kewajiban setiap penduduk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi semua matra penduduk yang terdiri dari matra diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas.
