UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 26
(1) Untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-undang ini,
Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong ditingkatkannya upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
