UU
TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Pasal 6
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima :
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959;
- Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lamanya lebih dari 1 (satu) tahun;
- Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara;
- Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku;
- Memberontak terhadap negara Republik Indonesia;
- Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
- Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
