UU
TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Pasal 1
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan
hanya kepada warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.
(2) Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara
Republik Indonesia yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan.
(3) Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang
kebudayaan, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama.
(4) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.
