UU
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1953...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 PRESIDEN Republik INDONESIA SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Sekretaris Negara Republik INDONESIA ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI
