UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 9
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan.perawatan kedokteran
Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi Pegawai Negeri.
