Pasal 2
Tentang tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil-Ketua
(1) Wakil-wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima uang
tunjangan sebesar uang tunjangan anggota.
(2) Wakil-wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertugas di gedung
Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing- masing Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) sebulan.
(3) Untuk masing-masing Wakil-Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil dan
pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Pengganti kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil-Ketua.
(4) Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil-
Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6.
