PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1952
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN
POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951
(UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-
UNDANG
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950);
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu.
Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik,lndonesia;
Memutuskan :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-
UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA
(OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN
1951" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39, TAHUN
1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
Selama tahun 1951 dipungut 50 opsenten atas bea-bea masuk menurut tarip, termasuk dalam pasal 1, "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Ned. Staatsblad No. 722, Ind. Staatsblad 1934 No. 1), sebagai telah diubah dan ditambah kemudian dan selama untuk beberapa pos-pos tarip
atau anak-anak pos tarip dalam pasal 2 tidak ditetapkan secara lain.
Pasal 2.
- Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-bea masuk yang dipungut menurut pos-pos 159 dan 160 pasal I tarip tersebut, dengan pengertian, bahwa atas bea Rp. 30,- setiap hectoliter untuk air wangi, - rambut, - kumur, toilet dan air semacam itu, dipungut 250 opsenten.
- Bea masuk, dipungut menurut pos-pos 149 dibawah I dan II sub b, 191 dan 921 sub Ia dan b, ditambah dengan 100 opsenten.
- Bea masuk dipungut menurut pos-pos 61 sub 11 sub b dan 113 ditambah dengan 150 opsenten.
- Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub II, 2 sub I, 3, 5 sub II, 6, III sub 1 b, 121, 173 sub IIa dan 207 ditambah dengan 200 opsenten.
- Bea masuk dipungut menurut pos 138 ditambah dengan 250 opsenten.
- Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub I, 4, 5 sub I, 8 sub I, 15 sub I dan 149 sub IIa ditambah dengan 300 opsenten.
- Bea masuk dipungut menurut pos 122 ditambah dengan 350 opsenten.
- Bea masuk dipungut menurut pos-pos 2 sub II dan 147 sub I ditambah dengan 400 opsenten.
PASAL II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
