Pasal 6
(1) Pada saat dan di tempat yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan,
dokter tertunjuk diwajibkan menghadap Kepala Dinas Kesehatan dan penjabat Pemerintah setempat dan menjalankan tugas yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
(2) Tugas itu harus dijalankan menurut peraturan-peraturan yang berlaku
atau yang akan diadakan, dengan mengindahkan perintah-perintah serta petunjuk-petunjuk dari yang berwajib.
(3) Untuk menjalankan tugasnya, maka dokter tertunjuk dapat diwajibkan
memakai sebahagian dari pada instrumentarium dan barang-barang lain yang biasa dipakai dalam pekerjaannya.
(4) Jikalau instrumentarium atau barang-barang lain tersebut hilang atau
rusak, maka Menteri mengusahakan agar dokter yang berkepentingan mendapat kerugian yang sepantasnya,Perundang-undangankecuali bilamana hilang atau rusaknya instrumentarium atau barang-barang lain itu disebabkan karena kealpaan atau kelalaian dokterPeraturanitu sendiri. ditjen
Pasal 7.
(1) Dokter tertunjuk diangkat oleh Menteri dalam dinas sementara untuk
masa selama ia menyediakan diri kepada Pemerintah.
(2) Yang berkepentingan dianggap masuk di dalam dinas sementara, mulai
hari ia menyediakan diri kepada Pemerintah seperti termuat dalam surat pemberitahuan; ia dianggap juga diperhentikan dari dinas sementara pada hari ia selesai menjalankan tugas pekerjaannya.
(3) Selama ia bekerja dalam dinas sementara, maka segala peraturan buat
pegawai dalam dinas sementara itu berlaku pula baginya.
(4) Biaya perjalanan dan penginapan untuk pekerjaannya diberikan lebih
dahulu kepada yang berkepentingan menurut Peraturan Perjalanan Umum.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8.
(1) Atas permintaan dokter tertunjuk, maka berdasarkan pasal 2 dan
peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini Menteri dapat menunjuk seorang dokter lain untuk mewakili praktek partikelir dokter tertunjuk itu.
(2) Dokter yang mewakili selama ia menjalankan tugasnya, menerima uang
harian yang jumlahnya berdasarkan jumlah pendapatan praktek, sekurang- kurangnya R.30,- sehari. Uang harian tersebut dibayar dari pendapatan praktek di atas.
(3) Pendapatan praktek yang diwakilkan diserahkan kepada dokter yang
diwakili setelah perwakilan ini berakhir.
(4) Dokter yang mewakili diwajibkan mengadakan administrasi yang seksama
tentang penerimaan dan pengeluaran uang.
Pasal 9.
(1) Dokter tertunjuk, yang dengan sengaja tidak memenuhi tugas yang
diwajibkan kepadanya menurut pasal 6 atau 8, dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulanPerundang-undanganatau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah. Peraturan
(2) Perbuatan tersebut padaditjenayat (1) dianggap sebagai pelanggaran.
(3) Kecuali pegawai Negeri yang diwajibkan mengusut pelanggaran
umumnya, maka pegawai Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas memeriksa atau menilik dan dokter Pemerintah yang mengepalai jabatan kesehatan setempat diwajibkan juga menyelenggarakan pengusutan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam Undang-undang ini.
Pasal 10.
Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY. Perundang-undangan Peraturan ditjen
