PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 10 (10/1949) Hal penerimaan baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari kerajaan Nederland diperlukan Undang-Undang;
Mengingat :
pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Komite Nasional Pusat; Memutuskan :
Menetapkan peraturan seperti berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN
BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN
SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN
NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
Pasal 1.
Mengesahkan : Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai pernyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat, sebagaimana direncanakan bersama-sama oleh:
- Delegasi Republik Indonesia,
- Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg),
- Delegasi Kerajaan Nederland pada Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan dikota Den Haag dinegeri Belanda, mulai tanggal 23 Agustus tahun 1949 dan berakhir serta ditanda-tangani oleh ketiga Delegasi pada tanggal 2 Nopember tahun 1949.
Pasal 2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari kerajaan Nederland diperlukan Undang-Undang;
pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
