PENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1947
TENTANG
PENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921
(STBL. 1921 NO. 498)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam
pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Perundang-undangan
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang Peraturan dalam Kas Negara; ditjen bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN
ATURAN BEA METERAI 1921.
Pasal 1.
Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara, Perundang-undangan A.G. PRINGGODIGDO. Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN UNDANG-UNDANG 1947 No. 10 TENTANG PERUBAHAN
ATURAN BEA METERAI 1921.
Umum : Oleh karena pada masa ini surat (pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus dibubuhi meterai tempel.
Pasal 1.:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut
pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai
dan mengisap candu d.l.l. Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam
pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Perundang-undangan
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang Peraturan dalam Kas Negara; ditjen bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
