Pasal 99
BAB 3 — PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA b. teguran tertulis;
(l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak PRESIDEN. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum. (3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. 17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
