Pasal 332
BAB 3 — PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA b. teguran tertulis;
(l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
