UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Pasal 281
BAB 3 — PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA b. teguran tertulis;
Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. 30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
