UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Pasal 238
BAB 2 — PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III. (3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran lisan; b. teguran . . .
BUK INDONESIA
