UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Pasal 101
BAB 3 — PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA b. teguran tertulis;
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
