UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Pasal 168
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- pemutusan Akses.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
