UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 90
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama
pencabutan wajib ditentukan jika:
- dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
- dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
- dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan. . .
www.peraturan.go.id SK No 161034A
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 9 I
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan:
- yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
- yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
- yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
- milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau
- yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
