UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 9
BAB 1 — RUANG LINGKUP BERLAKUI.IYA KETENTUAN PERATURAN
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut pe{anjian internasional yang berlaku.
Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
