UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 84
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
