Pasal 82
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II. sebagaimana dimaksud pada l2l Lama pidana pengganti ayat (r) meliputi:
- untuk pidana penjara pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
- untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau
- untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian
pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.
(4) Perhitungan...
www.peraturan.go.id SK No 161030A
l-firrlT:IIIIiITITttrIItlgA -3r-
sebagaimana l4l Perhitungan lama pidana pengganti dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.O0O,0O (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
- 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
- 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.
