Pasal 73
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas:
- syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
- syarat . . . www.peraturan.go.id SK No 161026A
- syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim. (21 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.
(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.
(4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.
(5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori [I, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut. Pasal74
(1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan. (21 Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.
