UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 65
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf a terdiri atas:
- pidana penjara;
- pidana tutupan;
- pidana pengawasan;
- pidana denda; dan
- pidana kerja sosial. (21 Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
