UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 50
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
Bagian Kesatu Ttrjuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1 T:juan Pemidanaan
