UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 48
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
- termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- diterima . . .
www.peraturan.go.id SK No l61017A
rNIitr[FEtA
- diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
