UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 34
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal 35...
www.peraturan.go.id SK No l6l014A
.(
I f rl rFIT-l r[I] i-ili rIrL IITtTIIItrtIIEtrII'tr
