UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 32
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
