UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 30
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam
waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. (21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Paragraf 8 Alasan Pembenar
