Pasal 25
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur
16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang T\ra atau walinya. (21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derqiat ketiga.
(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26...
www.peraturan.go.id SK No l610l2A
