UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 187
BAB 6 — ATURAN PENUTUP
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
www.peraturan.go.id SK No 161058 A
BUKU KEDUA
Bagran Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
