UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 18
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
- tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
- dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya. (21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
