UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 177
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Awak Ikpal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.
