UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 175
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam Pesawat Udara.
