UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 166
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunalan untuk membuka kunci.
