UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 162
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.
