UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 155
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Luka Berat adalah:
- sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
- terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
- tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
- cacat berat atau cacat permanen;
- lumpuh;
- daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
- gugur atau matinya kandungan; atau
- rusaknya fungsi reproduksi.
