UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 115
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- pidana penjara.
