Pasal 88
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) huruf a meliputi:
pelayanan kesehatan;
pelayanan kebersihan;
pelayanan parkir di tepi jalan umum;
pelayanan pasar; dan
pengendalian lalu lintas.
(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi
penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka
pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk
2022, No.4 -54-
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
(3) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa
yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf
b meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar
grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha
lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya
dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan
jalan;
- penyediaan tempat penginapan/
pesanggrahan/vila;
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
pelayanan jasa kepelabuhanan;
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang
dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah
Daerah; dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset
Daerah dengan tidak mengubah status
kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan
objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
persetujuan bangunan gedung;
penggunaan tenaga kerja asing; dan
pengelolaan pertambangan rakyat.
(5) Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan
2022, No.4 -55-
atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh
Daerah.
(6) Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dana
kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
(7) Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan pungutan Daerah berupa iuran
pertambangan rakyat kepada pemegang izin
pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam
rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah
di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(8) Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(9) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain:
Objek Retribusi;
Subjek dan Wajib Retribusi;
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi;
dan
- Tata cara penghitungan Retribusi.
