UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 80
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
Paragraf 15
Opsen
