UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 70
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).
(2) PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3) Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Paragraf 13
Pajak MBLB
