UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 24
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
(2) Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan
penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
(4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 adalah produsen dan/atau importir bahan bakar
Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun
untuk digunakan sendiri.
