UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 179
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala paling sedikit terhadap:
pelaksanaan TKD; dan
pelaksanaan APBD.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan
kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian
sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
