Pasal 167
BAB 7 — SINERGI PENDANAAN
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur
dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi
Pendanaan.
(2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber
pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD.
(3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berasal dari PAD, TKD, dan/atau
Pembiayaan Utang Daerah.
(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama
dengan pihak swasta, badan usaha milik negara,
BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.
(5) Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat menyinergikan dengan belanja
kementerian/lembaga dan/atau tugas pembantuan.
